Selasa, 27 November 2018

DEWAN KOMISARIS PT INDOCEMENT

Rapat Dewan Komisaris


Rapat Dewan Komisaris merupakan forum bagi para anggota Dewan Komisaris untuk mengambil keputusan secara kolektif serta membahas kinerja Direksi dalam mengelola Perseroan.
Sesuai dengan Board Charter, Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam dua bulan. Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat di luar jadwal yang telah ditentukan apabila dipandang perlu oleh anggota Dewan Komisaris, atas permintaan tertulis dari Direksi, atau atas permintaan tertulis dari satu atau beberapa Pemegang Saham yang mewakili sekurang- kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah.
Dewan Komisaris juga wajib menyelenggarakan rapat gabungan dengan Direksi paling sedikit satu kali dalam empat bulan.
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dengan cara telekonferensi antara para Anggota Dewan Komisaris yang berada di tempat yang berbeda, melalui telepon konferensi, video konferensi atau peralatan komunikasi lainnya yang memungkinkan setiap Anggota Dewan Komisaris dapat saling mendengar dan berkomunikasi serta berpartisipasi dalam rapat.
Dewan Komisaris juga dapat membuat keputusan sirkular yang sah, dengan syarat bahwa bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan atas proposal yang diajukan secara tertulis serta menandatangani keputusan sirkular tersebut.
Dalam setiap Rapat Dewan Komisaris harus dibuat Risalah Rapat yang ditandatangani oleh semua Anggota Dewan Komisaris yang hadir dan selanjutnya akan dibagikan dalam bentuk salinan kepada setiap Anggota Dewan Komisaris, baik yang bersangkutan hadir maupun tidak hadir dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut.
Rapat Dewan Komisaris
Dalam tahun 2017, Dewan Komisaris mengadakan enam kali Rapat Dewan Komisaris.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam tahun 2017, diadakan tiga kali Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi atas undangan Dewan Komisaris.
Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris 
Pada 2017 Dewan Komisaris melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya:
1. Menyelenggarakan enam kali rapat Dewan Komisaris;
2. Menyelenggarakan tiga kali rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
3. Memberikan evaluasi atas kinerja Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko dan Surja yang telah mengaudit buku Perseroan tahun 2016;
4. Mengusulkan dan memberi rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik untuk tahun buku 2017;
5. Melakukan penggantian Ketua Komite Audit;
6. Melakukan penggantian Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
7. Menyetujui rencana operasional Perseroan tahun 2017;
8. Melakukan kunjungan ke Pabrik Indocement.
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dapat memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Direksi terkait pelaksanaan strategi usaha yang dijalankan Direksi dan jajarannya.
Pada 2017, rekomendasi penting yang diberikan Dewan Komisaris antara lain :
1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2017;
2. Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
3. Penunjukan Bapak Simon Subrata sebagai Komisaris Independen menggantikan Bapak I Nyoman Tjager;
4. Melalui Komite Audit, merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil terhadap temuan Internal Audit.

STRUKTUR TATA KELOLA PT INDOCEMENT

Struktur Tata Kelola

Struktur Tata Kelola Indocement dibentuk untuk memastikan penerapaan GCG secara sistematis dengan pembagian peran dan tanggung
jawab yang jelas. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah memiliki Struktur
Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari:
1. Organ Utama, yaitu pihak-pihak yang memegang peranan utama dalam proses tata kelola perusahaan, yang terdiri dari:
   a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
   b. Dewan Komisaris;
   c. Direksi.
2. Organ pendukung proses tata kelola perusahaan, yaitu:
   a. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi;
   b. Komite di bawah Direksi, yaitu Komite Keselamatan;
   c. Sekretaris Perseroan;
   d. Unit-unit kerja seperti, Kepatuhan, Hukum, dan Internal Audit.

LEMBAGA PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal


Pencatatan Saham
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Central, Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47- 48
Jakarta 12930
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 5
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II, Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 
Jakarta 12190
Bank Utama
PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk.
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Rabobank International Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
PT Bank OCBC NISP Tbk.
Standard Chartered Bank
The Royal Bank of Scotland, N.V
PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Deutsche Bank AG, Cabang Indonesia
Citibank N.A., Cabang Indonesia

LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal


Pencatatan Saham
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Central, Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47- 48
Jakarta 12930
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 5
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II, Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 
Jakarta 12190
Bank Utama
PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk.
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Permata Tbk.
PT Bank Rabobank International Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
PT Bank OCBC NISP Tbk.
Standard Chartered Bank
The Royal Bank of Scotland, N.V
PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Deutsche Bank AG, Cabang Indonesia
Citibank N.A., Cabang Indonesia

JEJAK LANGKAH PT INDOCEMENT

Jejak Langkah


1985
PT Indocement Tunggal Prakarsa didirikan melalui penggabungan usaha enam perusahaan yang memiliki delapan pabrik semen.
 
1989
Indocement menjadi perusahaan publik dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
 
1991
• Indocement mengakuisisi Pabrik ke-9 di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi terpasang 1,3 juta ton semen per tahun.
• Penyelesaian pembangunan terminal semen Surabaya.
• Memulai usaha beton siap-pakai. 
 
1996
Pabrik ke-10 di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, selesai dibangun dengan kapasitas produksi terpasang 1,3 juta ton semen per tahun.
 
1997
Pabrik ke-11 di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, selesai dibangun dengan kapasitas produksi terpasang 2,6 juta ton semen per tahun.
 
1998
Pengambilalihan PT Indo Kodeco Cement (Pabrik ke-12) melalui penggabungan usaha dengan kapasitas produksi terpasang 2,6 juta ton semen per tahun.
 
2001
HeidelbergCement Group menjadi pemegang saham mayoritas melalui anak perusahaannya, Kimmeridge Enterprise Pte. Ltd.
 
2003
Kimmeridge Enterprise Pte. Ltd. mengalihkan kepemilikan sahamnya di Indocement kepada HC Indocement GmbH.
 
2005
• Indocement meluncurkan produk PCC ke pasar Indonesia.
• Penggabungan usaha antara HC Indocement GmbH dengan HeidelbergCement South-East Asia GmbH, dimana yang disebutkan terakhir menjadi pemegang saham mayoritas langsung Indocement.
 
2006
HeidelbergCement South-East Asia Gmbh. melakukan penggabungan usaha dengan HeidelbergCement AG. Dengan demikian HeidelbergCement AG. menguasai 65,14% saham Indocement
 
2007
• Indocement membeli 51% saham PT Gunung Tua Mandiri, sebuah perusahaan tambang agregat yang terletak di Rumpin, Bogor, Jawa Barat.
• Indocement memodifikasi Pabrik ke-8 di Citeureup untuk menambah kapasitas produksi terpasang sebesar 600.000 ton semen per tahun.
 
2008
• Indocement menerima Emisi Reduksi yang Disertifikasi (Certified Emission Reduction/CER) untuk pertama kalinya dalam kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih untuk proyek penggunaan bahan bakar alternatif.
• Indocement menerima Peringkat Hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) untuk periode 2007-2008, untuk Pabrik Citeureup dan Peringkat Biru untuk Pabrik Palimanan.
• Dalam rangka restrukturisasi internal, HeidelbergCement AG – pemegang saham utama Indocement – mengalihkan seluruh sahamnya di Indocement kepada Birchwood Omnia Limited (Inggris), yang dimiliki 100% oleh HeidelbergCement Group.
 
2009
• Birchwood Omnia Limited (HeidelbergCement Group), pemegang saham utama Indocement, menjual 14,1% sahamnya kepada publik.
• Indocement meraih peringkat tertinggi, yaitu Peringkat Emas, pada program PROPER 2008- 2009. Peringkat tersebut diraih oleh Pabrik Citeureup, Bogor. Indocement merupakan perusahaan kedua di Indonesia yang meraih Peringkat Emas sejak program PROPER dimulai tahun 2002. Pabrik Palimanan, Cirebon, memperoleh Peringkat Hijau pada program PROPER 2008-2009.
• Anak perusahaan Indocement, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), meningkatkan kepemilikannya menjadi 100% atas tambang agregat di Purwakarta, Jawa Barat, dengan estimasi cadangan sekitar 95 juta ton. Akuisisi ini memampukan Indocement menjadi pemimpin pasar untuk pasokan agregat dengan total cadangan sebesar 115 juta ton.
• Melalui anak perusahaannya, PT Dian Abadi Perkasa dan PT Indomix Perkasa, Indocement menguasai 100% saham PT Bahana Indonor, sebuah perusahaan di bidang transportasi laut.
 
2010
• Dua unit penggilingan-semen baru mulai beroperasi di Pabrik Palimanan, meningkatkan total kapasitas terpasang sebesar 1,5 juta ton semen menjadi 18,6 juta ton semen per tahun.
• Tambahan empat batching plant dan lebih dari 100 truk mixer baru memperkuat bidang usaha beton siap-pakai guna mengantisipasi peningkatan permintaan pasar.
 
2011
• Dimulainya pembangunan penggilingan semen di Pabrik Citeureup untuk meningkatkan kapasitas produksi PCC sebesar 1,9 juta ton semen. Diharapkan akan selesai pada tahun 2013.
• Beroperasinya fasilitas bongkar-muat semen kantong dengan peti kemas di dermaga Pabrik Tarjun.
• Dimulainya pembangunan terminal semen untuk menyediakan fasilitas bongkar-muat semen kantong dan curah di Samarinda, Kalimantan Timur, guna memenuhi permintaan serta meningkatkan pangsa pasar di  wilayah Kalimantan.
 
2012
• Mulai digunakannya kereta api sebagai moda transportasi untuk pengiriman semen kantong dari Palimanan ke Purwokerto.
• United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menerbitkan CER untuk Indocement atas keberhasilannya mengurangi emisi dari proyek blended cement untuk periode 2006-2007.
• Dimulainya pengoperasian Terminal Semen Banyuwangi, Jawa Timur guna memfasilitasi bongkar muat semen kantong dan curah.
• Dimulainya pengoperasian Terminal Semen Samarinda, Kalimantan Timur guna memfasilitasi bongkar muat semen kantong dan curah.
 
2013
• Laboratorium QARD di Kompleks Pabrik Citeureup menerima sertifikat ISO 17025 dan diakreditasi oleh Kantor Akreditasi Nasional (KAN) untuk Process Control Laboratory (PCL).
• Dimulainya pembangunan Pabrik ke-14 di Kompleks Pabrik Citeureup. Pabrik baru ini mempunyai kapasitas terpasang 4,4 juta ton semen dan akan menjadi pabrik semen terbesar di Indonesia.
• Dimulainya pengoperasian rute kereta api tambahan untuk pengiriman semen kantong Bogor – Surabaya.
• Penambahan satu unit vertical roller mill (VRM) di Kompleks Pabrik Citeureup dengan kapasitas produksi sebesar 1,9 juta ton semen per tahun.
 

KOMITMEN PT INDOCEMENT

Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Berbagai peristiwa yang terjadi dalam dunia usaha akhir-akhir ini telah menjadikan Tata kelola Perusahaan (Corporate Governance) sebagai hal yang penting bagi para pelaku usaha. Kehadiran perusahaan terbuka dalam industri pasar modal yang mendapatkan kekuatan finansial dari investor serta memiliki keterkaitan dengan berbagai pihak, melahirkan tuntutan yang mengharuskan perusahaan terbuka dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, demi terwujudnya tingkat kepercayaan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan juga para pemegang sahamnya (shareholders) terhadap manajemen perusahaan.
Lima aspek utama dalam Good Corporate Governance (“GCG”) seperti profesionalitas, tanggung jawab, keadilan, tranparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka, termasuk oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (“Perseroan”). Pemenuhan aspek GCG tersebut juga tidak hanya menjadi tuntutan, namun juga dapat memberikan manfaat bagi Perseroan, antara lain dapat meningkatkan kinerja karyawan dan Perseroan, memperbaiki kondisi neraca Perseroan, meningkatkan tingkat kepercayaan investor, meningkatkan citra Perusahaan di mata publik, mencegah berbagai bentuk penyimpangan dan ketidakjujuran lainnya yang dapat merugikan Perseroan.
Dalam rangka meraih pencapaian tujuan Perseoan dalam kancah persaingan usaha yang sehat dengan ditunjang kemampuan kualitas-motor penggerak, dapat diandalkan, dan inovasi dengan mengutamakan spesifikasi peraturan perusahaan dan pemenuhan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Perseroan telah menetapkan Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan uraian lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini sebagai suatu kebijakan yang menjadi dasar dari sejumlah prinsip yang sangat signifikan dalam praktik usaha Perseroan.

 

Prinsip Utama

TUJUAN PENERAPAN GCG
Indocement meyakini bahwa penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang sangat penting dan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:
  1. Memaksimalkan nilai Perseroan untuk pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya;
  2. Meningkatkan daya saing Perseroan secara nasional dan global;
  3. Mendorong tercapainya keberlanjutan Perseroan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip GCG meliputi transparansi, independensi, akuntabilitas, tanggung jawab serta kewajaran dan kesetaraan;
  4. Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional dan efisien;
  5. Memberdayakan fungsi dan meningkatkan independensi masing-masing organ Perseroan serta mendorong organ Perseroan agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antar organ Perseroan; dan
  7. Mendorong timbulnya kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.
PRINSIP GCG
Perseroan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan dan melaksanakan prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi serta Kewajaran dan Kesetaraan, yang menjadi pedoman bagi Perseroan dalam menjalankan usahanya.
Transparansi
Indocement melaksanakan prinsip transparansi atau keterbukaan dengan berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, jelas, tepat waktu serta transparan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Akuntabilitas
Indocement berkomitmen untuk memastikan bahwa semua keputusan yang dibuat merupakan tindakan yang strategis yang dapat dipertanggungjawabkan secara terukur. Tugas dan wewenang unit-unit kerja di dalam organisasi Perseroan, serta akuntabilitas mereka, telah diatur dengan jelas dalam profil pekerjaan masing-masing unit dan beberapa diatur dalam prosedur standar operasi dan enterprise resource planning (ERP).
Tanggung Jawab
Indocement berkomitmen untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan lingkungan.
Independensi
Indocement melaksanakan kegiatannya secara independen, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya secara profesional.
Keadilan dan Kesetaraan


PROSES PRODUKSI

Proses Produksi

Produksi semen membutuhkan bahan baku yang bersifat kering, proporsional, dan homogen sebelum ditransfer ke dalam tanur pembakaran. Hasil pencampuran ini dikenal dengan nama klinker, yang kemudian dihaluskan dengan campuran gipsum di dalam penggilingan semen untuk menghasilkan OPC atau dicampur dengan bahan aditif lainnya untuk menghasilkan tipe semen yang lain. Rata-rata, sekitar 960 kg klinker menghasilkan satu ton OPC.
Diagram berikut menunjukkan proses produksi semen menggunakan sistem proses kering.

Penambangan
Bahan baku utama yang digunakan dalam memproduksi semen adalah batu kapur, pasir silika, tanah liat, pasir besi dan gipsum. Batu kapur, tanah liat dan pasir silika di tambang dengan cara pengeboran dan peledakan dan kemudian dibawa ke mesin penggiling yang berlokasi tidak jauh dari tambang. Bahan yang telah digiling kemudian dikirim melalui ban berjalan atau dengan menggunakan truk.
Dalam sistem proses basah, bahan baku dimasukkan ke dalam tanur dengan wujud aslinya yang masih basah, sehingga membutuhkan konsumsi panas yang relatif tinggi. Dalam sistem proses kering, bahan baku telah dikeringkan dan dimasukkan ke tanur dalam bentuk bubuk. Ini memberikan keuntungan sehingga digunakan oleh produsen semen saat ini. Indocement menggunakan proses tanur kering, yang mengkonsumsi panas lebih sedikit dan lebih efisien dibandingkan proses tanur basah.
Pengeringan dan Penggilingan
Semua bahan yang sudah dihancurkan dikeringkan di dalam pengering yang berputar untuk mencegah pemborosan panas. Kadar air dari material tersebut menjadi turun sesuai dengan kontrol kualitas yang telah ditentukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Setelah disimpan di Raw Mill Feed Bins, campuran material yang telah mengikuti standar dimasukkan ke dalam penggilingan. Dalam proses penggilingan ini, pengambilan contoh dilakukan setiap satu jam untuk diperiksa agar komposisi masing-masing material tetap konstan dan sesuai dengan standar. Setelah itu tepung yang telah bercampur itu dikirimkan ke tempat penyimpanan.
Pembakaran dan Pendinginan
Dari tempat penyimpanan hasil campuran yang telah digiling, material yang telah halus itu dikirim ke tempat pembakaran yang berputar dan bertemperatur sangat tinggi sampai menjadi klinker. Setelah klinker ini didinginkan, dikirim ke tempat penyimpanan. Selama proses ini berlangsung, peralatan yang canggih digunakan untuk memantau proses pembakaran yang diawasi secara terus menerus dari Pusat Pengendalian. Bahan bakar yang dipergunakan adalah batu bara, kecuali untuk semen putih dan oil well cement digunakan gas alam.
Penggilingan Akhir
Klinker yang sudah didinginkan kemudian dicampur dengan gips yang masih diimpor, kemudian digiling untuk menjadi semen. Penggilingan ini dilaksanakan dengan sistem close circuit untuk menjaga efisiensi serta mutu yang tinggi. Semen yang telah siap untuk dipasarkan ini kemudian dipompa ke dalam tangki penyimpanan.
Pengantongan
Dari silo tempat penampungan, semen dipindahkan ke tempat pengantongan untuk kantong maupun curah. Pengepakan menjadi efisien dengan menggunakan mesin pembungkus dengan kecepatan tinggi. Kantong-kantong yang telah terisi dengan otomatis ditimbang dan dijahit untuk kemudian dimuat ke truk melalui ban berjalan. Sedangkan semen curah dimuat ke lori khusus untuk diangkut ke tempat penampungan di pabrik, atau langsung diangkut ke pelabuhan untuk disimpan atau langsung dikapalkan.

DEWAN KOMISARIS PT INDOCEMENT

Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris merupakan forum bagi para anggota Dewan Komisaris untuk mengambi...