Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris merupakan forum bagi para anggota Dewan Komisaris untuk mengambil keputusan secara kolektif serta membahas kinerja Direksi dalam mengelola Perseroan.
Sesuai dengan Board Charter, Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam dua bulan. Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat di luar jadwal yang telah ditentukan apabila dipandang perlu oleh anggota Dewan Komisaris, atas permintaan tertulis dari Direksi, atau atas permintaan tertulis dari satu atau beberapa Pemegang Saham yang mewakili sekurang- kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah.
Dewan Komisaris juga wajib menyelenggarakan rapat gabungan dengan Direksi paling sedikit satu kali dalam empat bulan.
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dengan cara telekonferensi antara para Anggota Dewan Komisaris yang berada di tempat yang berbeda, melalui telepon konferensi, video konferensi atau peralatan komunikasi lainnya yang memungkinkan setiap Anggota Dewan Komisaris dapat saling mendengar dan berkomunikasi serta berpartisipasi dalam rapat.
Dewan Komisaris juga dapat membuat keputusan sirkular yang sah, dengan syarat bahwa bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan atas proposal yang diajukan secara tertulis serta menandatangani keputusan sirkular tersebut.
Dalam setiap Rapat Dewan Komisaris harus dibuat Risalah Rapat yang ditandatangani oleh semua Anggota Dewan Komisaris yang hadir dan selanjutnya akan dibagikan dalam bentuk salinan kepada setiap Anggota Dewan Komisaris, baik yang bersangkutan hadir maupun tidak hadir dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut.
Rapat Dewan Komisaris
Dalam tahun 2017, Dewan Komisaris mengadakan enam kali Rapat Dewan Komisaris.
Dalam tahun 2017, Dewan Komisaris mengadakan enam kali Rapat Dewan Komisaris.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam tahun 2017, diadakan tiga kali Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi atas undangan Dewan Komisaris.
Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Pada 2017 Dewan Komisaris melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya:
1. Menyelenggarakan enam kali rapat Dewan Komisaris;
2. Menyelenggarakan tiga kali rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
3. Memberikan evaluasi atas kinerja Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko dan Surja yang telah mengaudit buku Perseroan tahun 2016;
4. Mengusulkan dan memberi rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik untuk tahun buku 2017;
5. Melakukan penggantian Ketua Komite Audit;
6. Melakukan penggantian Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
7. Menyetujui rencana operasional Perseroan tahun 2017;
8. Melakukan kunjungan ke Pabrik Indocement.
1. Menyelenggarakan enam kali rapat Dewan Komisaris;
2. Menyelenggarakan tiga kali rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
3. Memberikan evaluasi atas kinerja Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko dan Surja yang telah mengaudit buku Perseroan tahun 2016;
4. Mengusulkan dan memberi rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik untuk tahun buku 2017;
5. Melakukan penggantian Ketua Komite Audit;
6. Melakukan penggantian Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
7. Menyetujui rencana operasional Perseroan tahun 2017;
8. Melakukan kunjungan ke Pabrik Indocement.
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dapat memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Direksi terkait pelaksanaan strategi usaha yang dijalankan Direksi dan jajarannya.
Pada 2017, rekomendasi penting yang diberikan Dewan Komisaris antara lain :
1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2017;
2. Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
3. Penunjukan Bapak Simon Subrata sebagai Komisaris Independen menggantikan Bapak I Nyoman Tjager;
4. Melalui Komite Audit, merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil terhadap temuan Internal Audit.
1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2017;
2. Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
3. Penunjukan Bapak Simon Subrata sebagai Komisaris Independen menggantikan Bapak I Nyoman Tjager;
4. Melalui Komite Audit, merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil terhadap temuan Internal Audit.