Selasa, 27 November 2018

STRUKTUR TATA KELOLA PT INDOCEMENT

Struktur Tata Kelola

Struktur Tata Kelola Indocement dibentuk untuk memastikan penerapaan GCG secara sistematis dengan pembagian peran dan tanggung
jawab yang jelas. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah memiliki Struktur
Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari:
1. Organ Utama, yaitu pihak-pihak yang memegang peranan utama dalam proses tata kelola perusahaan, yang terdiri dari:
   a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
   b. Dewan Komisaris;
   c. Direksi.
2. Organ pendukung proses tata kelola perusahaan, yaitu:
   a. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi;
   b. Komite di bawah Direksi, yaitu Komite Keselamatan;
   c. Sekretaris Perseroan;
   d. Unit-unit kerja seperti, Kepatuhan, Hukum, dan Internal Audit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DEWAN KOMISARIS PT INDOCEMENT

Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris merupakan forum bagi para anggota Dewan Komisaris untuk mengambi...