Struktur Tata Kelola
Struktur Tata Kelola Indocement dibentuk untuk memastikan penerapaan GCG secara sistematis dengan pembagian peran dan tanggung
jawab yang jelas. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah memiliki Struktur
Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari:
1. Organ Utama, yaitu pihak-pihak yang memegang peranan utama dalam proses tata kelola perusahaan, yang terdiri dari:
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. Dewan Komisaris;
c. Direksi.
2. Organ pendukung proses tata kelola perusahaan, yaitu:
a. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi;
b. Komite di bawah Direksi, yaitu Komite Keselamatan;
c. Sekretaris Perseroan;
d. Unit-unit kerja seperti, Kepatuhan, Hukum, dan Internal Audit.
Struktur Tata Kelola Indocement dibentuk untuk memastikan penerapaan GCG secara sistematis dengan pembagian peran dan tanggung
jawab yang jelas. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah memiliki Struktur
Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari:
jawab yang jelas. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah memiliki Struktur
Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari:
1. Organ Utama, yaitu pihak-pihak yang memegang peranan utama dalam proses tata kelola perusahaan, yang terdiri dari:
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. Dewan Komisaris;
c. Direksi.
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. Dewan Komisaris;
c. Direksi.
2. Organ pendukung proses tata kelola perusahaan, yaitu:
a. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi;
b. Komite di bawah Direksi, yaitu Komite Keselamatan;
c. Sekretaris Perseroan;
d. Unit-unit kerja seperti, Kepatuhan, Hukum, dan Internal Audit.
a. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi;
b. Komite di bawah Direksi, yaitu Komite Keselamatan;
c. Sekretaris Perseroan;
d. Unit-unit kerja seperti, Kepatuhan, Hukum, dan Internal Audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar